IDXChannel - Kode faktur pajak 050 menarik diketahui. Ketentuan baru penggunaan kode transaksi dalam faktur pajak untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) final itu dimuat pada Lampiran B PER-03/PJ/2022. Dalam beleid terdahulu, kode transaksi 05 atau 050 tidak digunakan.
Karena kode transaksi 050 tidak digunakan, maka tidak ada contoh nomor seri faktur pajak yang menggunakan kode 050 tersebut. Sesuai PER-03/PJ/2022, nomor seri faktur pajak tidak terpakai tidak perlu dikembalikan ke DJP.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (30/4/2024), IDX Channel telah merangkum kode faktur pajak 050, sebagai berikut.
Kode Faktur Pajak 050
Kode Faktur Pajak adalah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang terdiri dari serangkaian kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai validasi Faktur Pajak yang dibuat PKP.
Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 sebagai diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, kode transaksi menjadi salah satu keterangan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Kode transaksi ini terdapat pada serangkaian NSFP yang terdiri dari 16 digit, yakni:
Dua digit pertama merupakan kode transaksi yang dilakukan
Kemudian satu digit ketiga selanjutnya menunjukkan kode status
Tiga belas digit di belakangnya adalah nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan DJP
05 atau 050 sebelumnya digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang:
Mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu
Melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau
Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu
Kode faktur 050 dapat dikreditkan sepanjang PPN yang dimaksud bukan PPN atas pengeluaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan faktur pajaknya memenuhi syarat formal serta material.
Itulah informasi terkait kode faktur pajak 050 yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.