Mengutip Online Pajak (30/4), berikut ini adalah jenis-jenis faktur pajak yang patut diketahui:
- Faktur Pajak Keluaran = faktur pajak yang dibuat oleh PKP saat menjual barang dan jasa kena pajak
- Faktur Pajak Masukan = faktur pajak yang diperoleh PKP ketika membeli barang atau jasa kena pajak dari PKP lainnya
- Faktur Pajak Pengganti = penggantian atas faktur pajak yang sudah terbit karena kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP
- Faktur Pajak Gabungan = faktur pajak yang dibuat oleh PKP mencakup seluruh penyerahan atau penjualan kepada pembeli barang dan jasa kena pajak selama satu bulan kalender
- Faktur Pajak Digunggung = faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual. Hanya boleh dibuat oleh PKP pedagang eceran
- Faktur Pajak Cacat = faktur pajak yang tidak diisi dengan lengkap, jelas, benar, dan tidak ditandatangani. Termasuk jika ada kesalahan pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti
- Faktur Pajak Batal = faktur pajak yang dibatalkan karena terjadi pembatalan transaksi. Pembatalan juga mesti dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak
Itulah penjelasan singkat tentang apa itu faktur pajak yang patut diketahui masyarakat. (NKK)