IDXChannel—Ketahui cara menghitung pajak hadiah untuk kewajiban perpajakan. Sesuai peraturan perpajakan, terdapat jenis hadiah yang dikenai pajak. Besaran tarif pajak dikenakan sesuai dengan jenis hadiahnya.
Mengutip Hukum Online (3/5), sesuai Peraturan DJP No. PER — 11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, jenis hadiah yang dikenai pajak antara lain:
- Hadiah undian
- Hadiah kemenangan perlombaan
- Hadiah penghargaan atas prestasi, atau sehubungan dengan pekerjaan tertentu
- Hadiah dengan nama apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya
Atas hadiah-hadiah di atas, jenis pajak yang akan dipungut oleh negara antara lain PPh Pasal 21 (Pasal 17), Pasal 4 ayat 2, Pasal 23 dan 26.
Hadiah undian akan dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) dengan tarif pajak sebesar 20% bersifat final. Hadiah kemenangan akan dikenakan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari hadiah jika penerimanya adalah WNI, sementara tarif pajak hadiahnya menggunakan tarif pada Pasal 17 UU PPh.
Berikut ini adalah tarif pajak PPh 21 Pasal 17 untuk hadiah kemenangan, dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak-nya (PKP), yakni: