- Penghasilan tahunan sampai Rp50 juta tarifnya 5% (dari jumlah bruto)
- Penghasilan tahunan Rp50 juta sampai Rp250 juta tarifnya 15%
- Penghasilan tahunan Rp250 juta sampai Rp500 tarifnya 25%
- Penghasilan tahunan Rp500 juta ke atas tarifnya 30%
Sementara hadiah sehubungan dengan kegiatan/pekerjaan/jasa akan dikenakan PPh 21 jika WP penerimanya adalah WNI, dengan tarif yang dihitung berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Lalu hadiah penghargaan akan dikenakan PPh 21 jika WP penerimanya adalah WNI.
Namun hadiah penghargaan juga akan dikenai PPh 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, dengan memperhatikan P3B yang berlaku. Jika penerima hadiahnya adalah WP Badan, maka akan dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto.
Contoh dan Cara Menghitung Pajak Hadiah
Lalu bagaimana contoh cara menghitung pajak hadiah? Berikut ini adalah contoh perhitungan pajak hadiah menang undian dan menang perlombaan.
Contoh pertama, seseorang memenangkan undian senilai Rp300 juta. Maka pajak yang harus dibayarkan oleh orang tersebut dihitung dengan rumus:
Tarif PPh Ayat 2 x Total Hadiah Undian
20% x Rp300.000.000 = Rp75.000.000