sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menghitung Pajak Hadiah: Jenis-jenisnya dan Simulasi Perhitungannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
03/05/2024 16:09 WIB
Sesuai peraturan perpajakan, terdapat jenis hadiah yang dikenai pajak. Besaran tarif pajak dikenakan sesuai dengan jenis hadiahnya.
Cara Menghitung Pajak Hadiah: Jenis-jenisnya dan Simulasi Perhitungannya. (Foto: MNC Media)
Cara Menghitung Pajak Hadiah: Jenis-jenisnya dan Simulasi Perhitungannya. (Foto: MNC Media)

Mengutip Hukum Online (3/5), misalnya seseorang memenangkan hadiah perlombaan senilai Rp200 juta, dan dia berpenghasilan tahunan Rp50 juta. Maka simulasi perhitungan pajaknya adalah: 

PPh 21 dengan tarif PKP

5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp150.000.000 = Rp22.500.000 

Rp2.500.000 + Rp22.500.000 = Rp25.000.000 (Pajak hadiah yang harus dibayarkan) 
Maka jumlah netto hadiah bagi pemenang adalah Rp175.000.000 

Itulah penjelasan tentang cara menghitung pajak hadiah yang patut diketahui. Jika Anda ragu terhadap perhitungan pajak atas hadiah yang Anda terima, Anda dapat berkonsultasi dengan petugas pajak di KPP terdekat.  (NKK)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement