Mengutip Hukum Online (3/5), misalnya seseorang memenangkan hadiah perlombaan senilai Rp200 juta, dan dia berpenghasilan tahunan Rp50 juta. Maka simulasi perhitungan pajaknya adalah:
PPh 21 dengan tarif PKP
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp150.000.000 = Rp22.500.000
Rp2.500.000 + Rp22.500.000 = Rp25.000.000 (Pajak hadiah yang harus dibayarkan)
Maka jumlah netto hadiah bagi pemenang adalah Rp175.000.000
Itulah penjelasan tentang cara menghitung pajak hadiah yang patut diketahui. Jika Anda ragu terhadap perhitungan pajak atas hadiah yang Anda terima, Anda dapat berkonsultasi dengan petugas pajak di KPP terdekat. (NKK)