Cek Daftar Kenaikan UMP di 36 Provinsi RI, Jakarta Puncaki Nominal Tertinggi Rp5,72 Juta
Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
IDXChannel – Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Penetapan ini dilakukan secara serentak dengan batas akhir pada Rabu (24/12/2025) dan akan mulai diberlakukan efektif per 1 Januari 2026.
Penetapan UMP 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Perhitungan kenaikan upah mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (Alfa) yang ditetapkan pemerintah dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Berdasarkan data yang dihimpun iNews Media Group hingga Kamis (25/12/2025), terdapat variasi signifikan baik dari sisi nominal maupun persentase kenaikan antarprovinsi. Nilai nominal tertinggi masih dipegang oleh DKI Jakarta dengan UMP sebesar Rp5,72 juta, sedangkan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan angka terendah, yaitu Rp2.317.386 juta.
Dari sisi pertumbuhan upah, Sulawesi Tengah memimpin dengan kenaikan mencapai 9,08 persen, sementara Papua Tengah mencatatkan kenaikan 0 persen, atau tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk DKI Jakarta, UMP 2026 naik tipis dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini dirancang sejalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi ibu kota, sehingga tetap menjaga daya beli pekerja tanpa membebani sektor usaha. Pemerintah provinsi juga menekankan bahwa kenaikan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang seimbang antara pekerja dan dunia usaha.
Berikut daftar UMP 2026 untuk sementara 36 provinsi:
1. UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dari sebelumnya Rp5.396.760
2. UMP Papua Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp4.508.850 dari sebelumnya Rp4.285.850
3. UMP Papua 2026 ditetapkan sebesar Rp4.436.283 dari sebelumnya Rp4.285.850
4. UMP Papua Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp4.295.848 dari sebelumnya Rp4.285.848
5. UMP Bangka Belitung 2026 ditetapkan sebesar Rp4.035.000 dari sebelumnya Rp3.876.6006.
6. UMP Sulawesi Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630 dari sebelumnya Rp3.775.425
7. UMP Sumatera Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963 dari sebelumnya Rp3.681.571
8. UMP Sulawesi Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.921.088 dari sebelumnya Rp3.657.527
9. UMP Kepulauan Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520 dari sebelumnya Rp3.623.653
10. UMP Papua Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp3.840.947 dari sebelumnya Rp3.615.000
11. UMP Kalimantan Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp3.770.000 dari sebelumnya Rp3.580.160
12. UMP Papua Barat Daya 2026 ditetapkan sebesar Rp3.766.000 dari sebelumnya Rp3.614.000
13. UMP Kalimantan Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp3.759.313 dari sebelumnya Rp3.579.313
14. UMP Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495 dari sebelumnya Rp3.508.775
15. UMP Kalimantan Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 dari sebelumnya Rp3.282.812
16. UMP Kalimantan Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 dari sebelumnya Rp3.473.621
17. UMP Maluku Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp3.552.840 dari sebelumnya Rp3.408.000
18. UMP Jambi 2026 ditetapkan sebesar Rp3.471.497 dari sebelumnya Rp3.234.533
19. UMP Gorontalo 2026 ditetapkan sebesar Rp3.405.144 dari sebelumnya Rp3.221.731
20. UMP Maluku 2026 ditetapkan sebesar Rp3.334.499 dari sebelumnya Rp3.141.699
21. UMP Sulawesi Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp3.315.935 dari sebelumnya Rp3.104.430
22. UMP Sulawesi Tenggara 2026 ditetapkan sebesar Rp3.306.496 dari sebelumnya Rp3.073.55123. UMP Sumatera Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp3.228.701 dari sebelumnya Rp 2.992.599
24. UMP Sumatera Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp3.214.846 dari sebelumnya Rp2.994.193
25. UMP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459 dari sebelumnya Rp2.996.560
26. UMP Sulawesi Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp3.179.565 dari sebelumnya Rp2.914.583
27. UMP Banten 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881 dari sebelumnya Rp2.905.119
28. UMP Kalimantan Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp3.054.552 dari sebelumnya Rp2.878.286
29. UMP Lampung 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734 dari sebelumnya Rp2.893.069
30. UMP Bengkulu 2026 ditetapkan sebesar Rp2.827.250 dari sebelumnya Rp2.670.039
31. UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) 2026 ditetapkan sebesar Rp2.673.861 dari sebelumnya Rp2.602.931
32. UMP Nusa Tenggara Timur (NTT) 2026 ditetapkan sebesar Rp2.455.898 dari sebelumnya Rp2.328.969
33. UMP Jawa Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp2.446.880 dari sebelumnya Rp2.305.984
34. UMP DI Yogyakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495 dari sebelumnya Rp2.264.080
35. UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601 dari sebelumnya Rp2.191.232
36. UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.386 dari sebelumnya Rp2.169.348
(Shifa Nurhaliza Putri)