ECONOMICS

Cek Kronologi dan Fakta Utang BLBI yang Rugikan Negara Ratusan Triliun

Shifa Nurhaliza 24/12/2021 15:52 WIB

Kronologi dan fakta utang BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) sempat dibuka kembali saat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Cek Kronologi dan Fakta Utang BLBI yang Rugikan Negara Ratusan Triliun. (Foto: Kronologi dan Fakta Utang BLBI)

IDXChannel - Kronologi dan fakta utang BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) sempat dibuka kembali saat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan skema bantuan berupa pinjaman dana yang diberikan Bank Indonesia (BI) kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat terjadinya krisis moneter (krismon) 1998 di Indonesia. 

Tentu saja skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF atau International Monetary Fund atau dana moneter dalam mengatasi masalah krisis. Mengutip IDXChannel, Jumat (24/12/2021), pada Desember 1998, BI sempat menyalurkan dana BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank tercatat. Namun Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan bahwa telah terjadi indikasi penyimpangan dana sebesar Rp138 triliun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjabat sebagai kepala negara Indonesia sejak tahun 2014 ini berkomitmen untuk menuntaskan kasus penagihan utang BLBI yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah lebih dari dua dekade. Dengan adanya rencana tersebut, Presiden Jokowi dengan tegas mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 terkait Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dari berita yang dirilis IDXChannel, pada Jumat (24/12/2021), awal kasus BLBI ini bermula pada 1997 hingga 1998, ketika Bank Indonesia memberikan pinjaman kepada bank-bank yang memiliki masalah likuiditas dan hampir bangkrut akibat diterpa krisis moneter. Saat itu, beberapa bank mengalami masalah likuiditas dan mengakibatkan nilai tukar rupiah terperosok sangat dalam hingga menyentuh angka Rp15 ribu per USD. Turunnya nilai tukar rupiah ini membuat utang valuta asing (valas) di perbankan juga ikut membengkak.

Sejak di audit oleh BPK dan terindikasi adanya penyimpangan dana sebesar Rp138 triliun yang dilakukan oleh ke-48 bank tersebut, setelah 2 tahun pada 2002, Presiden Megawati mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2002 yang menjadi landasan pemerintah untuk mengeluarkan jaminan kepastian hukum kepada para debitur BLBI yang telah melunasi kewajiban lewat penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dikeluarkan BPPN, atau menindak secara hukum bagi yang tidak melaksanakan kewajiban.

Adapun deretan kronologi kasus BLBI yang di rangkum dari berbagai sumber, diantaranya:
1. Vonis perdana bagi terdakwa kasus BLBI terjadi pada 2003. Oknum pejabat BI yang bersekongkol dengan para pemilik bank, seperti Hendro Budiyanto, Heru Supratomo, hingga Paul Sutopo Tjokronegoro yang dijebloskan ke penjara.

Dari pihak penerima dana, Sjamsul Nursalim bersama sang istri Itjih Nursalim yang diketahui sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) diduga jadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI, dan telah merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu mengusut kasus BLBI pada 2008, dan sudah mulai memproses penyelidikan terhadap proses pemberian SKL kepada para pengutang per 2013. Akhirnya, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dijerat dan diadili di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

3. Pasca penyelesaian masalah yang tak kunjung usai ini, pemerintah di bawah Presiden Jokowi menugasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara untuk menuntaskan kasus BLBI. Mengutip catatan BPK, Kementerian Keuangan akan terus mengejar dana BLBI dengan total dana sebesar Rp110,45 triliun.

4. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyampaikan kepada Satgas, total dana BLBI Rp 110,45 triliun ini terdiri dari obligor 22 pihak dan 12 ribu dokumen debitur.

5. Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, pemerintah akan memanggil seluruh debitur dan obligor yang berjumlah 48 orang dengan jumlah total utang mereka terhadap negara disebut mencapai Rp111 triliun. Termasuk Tommy Soeharto, yang memiliki kepada negara sekitar Rp2,6 triliun. (SNP)

SHARE