ECONOMICS

Cermati Strategi Pemerintah Entaskan Bisnis Pakaian Bekas Impor

Advenia Elisabeth/MPI 17/03/2023 15:40 WIB

Berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia, berbagai strategi telah dilakukan Kementerian Perdagangan.

Cermati Strategi Pemerintah Entaskan Bisnis Pakaian Bekas Impor. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah digegerkan dengan melimpahnya baju impor ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri. Sebab, perilaku ini dinilai sangat merugikan para pelaku usaha baju lokal.

Selain itu, bisa membahayakan kesehatan bagi yang memakainya. Oleh karenanya, pemerintah langsung turun tangan menyikapi tindakan importasi ilegal tersebut. 

Berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia, berbagai strategi telah dilakukan Kementerian Perdagangan. Pertama, melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain pengawasan dan penegakan hukum, Kemendag juga melakukan pemusnahan dengan cara membakar pakaian-pakaian yang telah terbukti dijual secara ilegal.

Kemudian, Kemendag juga melakukan langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri. Pasalnya, produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.

Di sisi lain, perihal tindakan impor baju bekas ini, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang meminta kerja sama seluruh K/L terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya. Sebab, tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak.

(YNA)

SHARE