Cukai Minuman Alkohol Resmi Naik di 2024, Segini Tarifnya
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai minuman beralkohol pada 2024. Tarif cukai terbaru ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai minuman beralkohol pada 2024. Tarif cukai terbaru ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Penyesuaian tarif cukai minuman beralkohol (minol) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol (EA), Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA).
PMK tersebut ditetapkan pada 27 Desember 2023 oleh Sri Mulyani dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep N. Mulyana pada 28 Desember 2023.
Dalam PMK 160/2023 dijelaskan bahwa EA atau etanol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
Sedangkan MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
Sementara KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.
Dalam Pasal 3 PMK itu disebutkan, EA, MMEA, dan KMEA dapat berasal dari produksi dalam negeri atau luar negeri atau impor. EA, MMEA, dan KMEA dikelompokkan dalam golongan dan tanpa golongan.
MMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau dari luar negeri alias impor dikelompokkan dalam golongan. EA dan KMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor dikelompokkan dalam tanpa golongan.
Pengelompokan MMEA dalam golongan, meliputi golongan A yaitu MMEA dengan kadar EA sampai dengan 5%, golongan B yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 5% sampai dengan 20%, dan golongan C yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 20% hingga 55%.
Sementara kadar EA sebagai dasar penggolongan merupakan kadar EA hasil pengukuran pada suhu 20°C dan merupakan perbandingan antara volume EA dengan volume MMEA.
"Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024," bunyi Pasal 10 PMK 106/2023.
Berikut penyesuaian tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA produksi dalam negeri dan impor:
1. Etil Alkohol
Tanpa golongan dalam kadar berapapun dikenakan tarif cukai masing-masing Rp20.000 per liter untuk produksi dalam negeri maupun luar negeri
2. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol
- Golongan A dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5 persen ditarik cukai sebesar Rp16.500 per liter untuk produksi dalam negeri dan impor.
- Golongan B dengan kadar etil alkohol lebih dari 5 persen sampai 20 persen dipungut tarif cukai Rp42.500 per liter untuk produksi dalam negeri dan produksi luar negeri sebesar Rp53.000 per liter
- Golongan C dengan kadar etil alkohol lebih dari 20 persen hingga 55 persen, tarif cukai yang berlaku Rp101.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp152.000 per liter untuk produksi luar negeri.
3. Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
- Tanpa golongan dalam bentuk cairan dipungut cukai Rp228.000 per liter, baik untuk produksi dalam maupun luar negeri
- Tanpa golongan dalam bentuk padat dikenakan tarif cukai Rp1.000 per gram untuk produksi dalam dan luar negeri.
(FAY)