IDXChannel—Barang apa saja yang dikenakan cukai? Cukai adalah pungutan yang dikelola negara dan diberlakukan pada barang-barang tertentu yang sifat dan karakteristiknya ditentukan oleh undang-undang terkait cukai.
Dikutip dari Pajakku (3/1), barang yang terkena cukai adalah barang-barang konsumsi yang perlu dikendalikan atau diawasi peredarannya, karena pemakaiannya menimbulkan efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
Menurut UU No. 39/2007 tentang Cukai, pungutan negara terhadap barang kena cukai bersifat legal dan sah. Adapun beberapa jenis barang yang dikenakan cukai antara lain:
- Barang yang membutuhkan pengawasan dalam hal peredaran di paaran
- Barang yang pemakaiannya menimbulkan dampak buruk pada masyarakat
- Barang yang pemakaiannya perlu diatur dan dikenakan pungutan pajak agar negara dapat menjaga kestabilan dan keseimbangan barang
- Barang yang pemakaiannya perlu diatur dan dikendalikan oleh pemerintah
Berdasarkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut ini adalah barang dengan sifat dan karakteristik yang tergolong dalam barang yang dikenakan pajak cukai:
Etanol atau Etil Alkohol
Etil Alkohol atau etanol adalah barang cair, jernih, tidak berwarna, dan merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh secara peragian atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.