Etanol atau alkohol murni atau alkohol absolut adalah cairan yang mudah menguap dan terbakar. Etanol biasa digunakan untuk bahan dalam pembuatan minuman beralkohol, bisa juga digunakan sebagai spiritus bakar, bahan baku obat-obatan, campuran cat, dan cairan disinfektan.
Tarif cukai untuk etil alkohol dari semua jenis dengan kadar berapa pun adalah Rp20.000 per liter, baik produksi dalam negeri ataupun impor. Tarif ini ditetapkan dalam PMK No. 158/PMK.010/2018.
Minuman Beralkohol
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merupakan konsentrak yang mengandung etanol dalam kadar berapa pun. Semua barang cair yang lazim disebut minuman mengandung etil alkohol dengan cara peragian, penyulingan atau cara lainnya.
Misalnya, bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan semua yang sejenis. Adapun tarif cukai MMEA ditentukan oleh kadar alkohol yang terkandung di dalamnya, yakni:
- Golongan A, mengandung alkohol sampai dengan 5%
- Golongan B, mengandung alkohol lebih dari 5%
- Golongan C, mengandung alkohol lebih dari 20%
Cukai MMEA dikenakan dengan cara pembayaran atau pelekatan pita cukai untuk MMEA golongan B dan C yang dibuat di Indonesia ataupun yang diimpor.