ECONOMICS

Cuma Segini Penjualan Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta per 15 Desember 2023

M Fadli Ramadan 19/12/2023 15:21 WIB

Meski jumlah model motor listrik yang masuk dalam program subsidi terus bertambah, tapi itu tidak terjadi pada angka penjualannya.

Cuma Segini Penjualan Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta per 15 Desember 2023. (Foto MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah berupaya meningkatkan penggunaan motor listrik dengan menerapkan sejumlah kebijakan. Salah satunya memberikan insentif berupa potongan Rp7 juta untuk produk yang sudah dirakit di dalam negeri.

Motor listrik yang masuk dalam program tersebut sudah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Berdasarkan laman SISAPIRa, saat ini sudah ada 54 model motor listrik yang masuk dalam program tersebut.

Meski jumlah model motor listrik yang masuk dalam program subsidi terus bertambah, tapi itu tidak terjadi pada angka penjualannya. Melansir laman SISAPIRa, pada Selasa (19/12/2023), hanya 11.532 unit motor listrik yang tersalurkan.

Seperti diketahui, untuk kuota yang ditetapkan pada 2023 sebesar 200 ribu unit motor listrik. Itu berarti, jumlah motor listrik yang terjual dengan skema subsidi jauh dari kuota yang ditetapkan oleh pemerintah.

Proses penjualan motor listrik dengan subsidi Rp7 juta juga telah berakhir pada 15 Desember 2023. Itu berbarengan dengan tutup buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.

Namun, subsidi Rp7 juta untuk motor listrik kembali berlaku pada 2024, dengan kuota sebesar 600 ribu unit. Saat ini, sudah ada 6.097 orang yang sedang dalam proses pendaftaran, dan 823 unit sudah terverifikasi. Untuk kuota 2024 saat ini sisa 593.080 unit.

Selain memberikan keringanan dalam pembelian unit baru, pemerintah juga memberikan subsidi Rp10 juta untuk konversi motor bahan bakar menjadi listrik. Bahkan, cara itu dianggap lebih tepat karena tidak menambah populasi, namun mengubahnya dari jumlah yang sudah ada.

Tapi, penerimaan konversi motor listrik juga masih belum berjalan maksimal, dengan puluhan bengkel yang menjadi rekanan. Ini membuat pemerintah memutuskan untuk meningkatkan nilai subsidi dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengakui motor konversi kurang diminati karena nilai yang harus dibayarkan konsumen cukup tinggi.

“Kita usahakan lagi hitung (insentif), jadi belum diputuskan. Tapi itu suatu yang lagi pertimbangkan supaya permintaan naik. Yang perlu kita perhatikan adalah konversinya, karena nilainya cukup besar,” kata Rachmat di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

(YNA)

SHARE