ECONOMICS

Curhat Johnny G Plate Usai Blokir 15 Situs Judi Online

Tangguh Yudha/MPI 03/08/2022 17:05 WIB

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, mengakui sulitnya memberantas situs judi online di Indonesia.

Curhat Johnny G Plate Usai Blokir 15 Situs Judi Online. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate menanggapi maraknya situs judi online di Tanah Air. Menurutnya, konten ilegal tersebut sangat sulit untuk dihilangkan.

"Tiap hari ada saja konten yang muncul," kata Menteri Johnny dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/8/2022).

Menteri Johnny menjelaskan bahwa pihaknya sejak tahun 2018 lalu telah melakukan blokir akses terhadap 552.645 konten judi. Sementara itu, sepanjang Januari hingga Juli 2022 sudah ada 12.300 konten yang diberangus.

"Itu artinya rata-rata per hari ada 410 konten judi online yang diputus aksesnya," ungkap Menteri Johnny.

Menteri Johnny mengaku sampai saat ini pihaknya terus memantau dan menindak konten ilegal tersebut. Hal itu dilakukan melalui tim Cyberdrone Kominfo yang menurutnya terus bekerja 7x24 jam dalam seminggu.

"Kominfo senantiasa me-monitoring mengevaluasi dan menjaga agar ruang digital selalu bersih dan bermanfaat," pungkas Menteri Johnny.

Untuk diketahui, Kominfo baru saja pemblokiran kepada sejumlah platform karena teridentifikasi sebagai PSE yang menggelar praktik perjudian. Setidaknya ada 15 platform yang diblokir.

Adapun ke-15 platform yang dimaksud ntara lain:

- Domino Qiu Qiu

- Topfun

- Pop Domino

- MVP Domino

- Pop Poker

- Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online

- Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online

- Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu

- Ludo Dream

- Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU

- Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa

- Poker Texas Boyaa

- Poker Pro.id

- Pop Big2

- Pop Gaple

Kominfo menyebut pemblokiran dilakukan setelah pihaknya melakukan verifikasi dan klasifikasi kemudian ditemukan bahwa platform ternyata mengandung aktifitas perjudian. Hingga sekarang, platform ini pun tidak bisa lagi diakses masyarakat.

(FRI)

SHARE