ECONOMICS

Cuti Bersama Idul Adha Bikin Pengusaha Tanggung Beban Upah Rp7 Miliar

Advenia Elisabeth/MPI 21/06/2023 17:30 WIB

Pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Adha selama tiga hari, yakni pertanggal 28-30 Juni 2023. 

Cuti Bersama Idul Adha Bikin Pengusaha Tanggung Beban Upah Rp7 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Adha selama tiga hari, yakni pertanggal 28-30 Juni 2023. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan, kebijakan yang ditetapkan secara mendadak itu mengakibatkan perusahaan padat karya harus menanggung dua kali upah lembur pekerja atau totalnya sekitar Rp5-7 miliar. 

"Industri padat karya konsekuensinya Rp5-7 miliar. Bayangkan, dengan 10 ribu pegawai tiba-tiba harus libur, sementara perusahaan harus kejar ongkos produksi," ujar Danang saat ditemui MNC Portal di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

Lanjut Danang, kerugian tersebut tidak hanya terjadi di sektor produksi namun juga ke lini berikutnya, seperti transportasi, logistik, serta suplai chain, yang seharusnya masuk namun libur.

Berkaca dari itu, ia menilai, pemerintah egois dalam menetapkan kebijakan ini. Sebab, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan libur Idul Adha disebutkan, penetapan cuti bersama dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.

"Tapi tidak semua seperti itu. Di kalangan buruh tidak akan banyak pergerakan ekonomi karena UMP mereka dan banyak industri padat karya yang pangkas jam kerja buruh. Tapi saat ada dadakan lembur, perusahaan harus menyesuaikan lagi finansial konsekuensinya dari kebijakan dadakan. Dan ini berulang terjadi tiap tahun masalah SKB tidak dirancang matang dan mendadak," ungkap dia.

Selain itu, Danang juga menyesalkan, dalam menetapkan kebijakan ini, pengusaha tidak diajak duduk bersama. Padahal, pihak yang paling terdampak dari kebijakan tersebut adalah pengusaha. 

Sebagai informasi, Penetapan libur Hari Raya Idul Adha tersebut tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

(SLF)

SHARE