ECONOMICS

Daftar Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat yang IUP-nya Dicabut, Tak Ada PT Gag Nikel

Riyan Rizki Roshali 10/06/2025 11:58 WIB

Pemerintah pun membeberkan nama empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut.

Daftar Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat yang IUP-nya Dicabut, Tak Ada PT Gag Nikel. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pemerintah pun membeberkan nama empat perusahaan tersebut.

“Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining ini yang kita cabut,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Menurut Bahlil, pemerintah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dari adanya perusahaan tambang nikel tersebut di kawasan Raja Ampat.

“Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. Yang kedua, kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi,” ujarnya.

“Sekalipun perdebatan yang akan terjadi adalah izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Prasetyo menyebutkan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, kemarin.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menemukan indikasi korporasi melakukan pelanggaran aktivitas tambang nikel di luar area izin lingkungan dan PPKH di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pihaknya bakal menempuh jalur hukum terhadap korporasi tersebut.

Hal itu disampaikan Hanif usai menerjunkan tim untuk merekam potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat pada 26-31 Mei 2025. Salah satu yang dipantau, aktivitas tambang nikel yang dilakukan PT KSM di Pulau Kawe.

"Berdasarkan kajian di kita, maka ada kegiatan bukaan lahan yang melebihi dari lokasi pinjem pakai kawasan hutan yang tentu ini berdasarkan persetujuan lingkungan, melanggar persetujuan lingkungan," ujar Hanif di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).

"Jadi, ada sekitar 5 hektare yang berada di di luar IPPK yang sebelah kanan ada pojokan kecil, itu seluas 5 hektare yang dibuka di luar izin yang diberikan," katanya sembari menunjukan gambar indikasi bukaan lahan di luar area izin lingkungan.

Hanif menyatakan, akan meninjau kembali izin tambang PT KSM. Apalagi, kata Hanif, aktivitas tambang nikel itu dilakukan di pulau kecil.

"Kemudian, karena ada pelanggaran tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah pada kegiatan tersebut," ujar dia.

(Dhera Arizona)

SHARE