Dana Pemda Mengendap di Bank Naik Jadi Rp180,96 Triliun per Maret 2024
Pemerintah Daerah (Pemda) masih memiliki dana mengendap di perbankan yang cukup tinggi yaitu Rp180,96 triliun per Maret 2024.
IDXChannel - Pemerintah Daerah (Pemda) masih memiliki dana mengendap di perbankan yang cukup tinggi yaitu Rp180,96 triliun per Maret 2024. Angka ini naik sebesar Rp7,12 triliun atau 4,10 persen dari posisi bulan sebelumnya.
Namun, angka itu lebih rendah sebesar Rp15,61 triliun atau 7,94 persen jika dibandingkan posisi tahun sebelumnya (yoy).
"Kalau dibandingkan bulan Maret tahun-tahun sebelumnya, angka ini tidak jauh berbeda atau bahkan cenderung lebih rendah dari 2023 dan 2022," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KITA, Jumat (26/4/2024).
Sri Mulyani menerangkan, pada Februari 2024, dana pemda di perbankan Rp173,8 triliun. Kemudian pada Januari 2024 sebesar Rp150 triliun.
"Ini berarti terjadi kenaikan account atau dana di perbankan oleh Pemda," jelasnya.
Meski angka tersebut sedikit naik dari bulan sebelumnya, namun Sri Mulyani menilai jumlah tersebut justru cenderung mengalami penurunan secara year-to-date (ytd) atau dibandingkan periode yang sama di tahun-tahun sebelumnya.
Secara rinci, pada bulan Maret tahun 2022 lalu dana pemda yang mengendap di perbankan tembus hingga Rp202,35 triliun. Sementara pada Maret 2023, angkanya sedikit turun ke posisi Rp196,5 triliun.
"Jadi kalau dilihat levelnya (dana yang mengendap) menurun 3 tahun terakhir. Tahun ini hampir sama dengan 2021," imbuhnya.
Sementara untuk komposisinya, dana Pemda yang ada di perbankan mayoritasnya atau sebesar 79,3% adalah dalam bentuk giro. Sedangkan deposito hanya 17,6% dan tabungan 3,07%.
(YNA)