Dari Kredito hingga Dana Kilat, Ini Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi
Sejak pertengahan 2021 lalu, polisi gencar melakukan pemberantasan terhadap aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
IDXChannel - Sejak pertengahan 2021 lalu, polisi gencar melakukan pemberantasan terhadap aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Aparat Polres Jakarta Utara sendiri sudah melakukan penggerebekan terhadap 11 pinjol ilegal di ibu kota.
Kabid Humas Polres Metro Jakarta Utara Kombes E. Zulpan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, dalam penangkapannya, terdapat beberapa Aplikasi Ilegal yang telah beroperasi.
"Kami telah menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari Direktur yang berkebangsaan China YXC (38), Komisaris berpaspor WNI S (34) dan Reminder berkebangsaan Indonesia N (22)," ujar Zulpan dalam pantauan langsung pihak MNC Portal, Senin (31/1/2022).
Dalam penangkapannya penyidik menemukan aplikasi-aplikasi yang dikelola PT Jie Chu Technology, di antaranya :
- Cash Go
- Kredito
- Kotak Online
- Kredit Cair
- Cash 365
- Cash Plus
- Doku
- Dana Kilat
- Pinjam Uang
- Tas Rupiah
- Uang Peti
Zulpan menegaskan, atas dasar laporan serta pelanggaran yang diterima, XYC yang merupakan WNA China, bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
"Bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem," ucap Zulfan.
Atas dasar pelanggaran tersebun tersangka dijerat pasal 27 ayar 4, Pasal 45 ayat satu, Pasal 30 ayat satu, pasal 46 ayat satu dan atau pasal 52 ayat 4, no. 16 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda 600 juta
Serta, Pasal 368 KUHP pidananya paling lama 9 tahu, serta pasal 115 pas 65 ayat 2 tahun 2014 tentang perdagangan dengan pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 12 milyar.
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki lehih dalam kasusu pinjol ilegal tersebut. (TYO)