Data Pribadi Dijual, Pengamat: Kita Ngak Bisa Apa-apa
Di era perkembangan teknologi saat ini semua hal dapat dilakukan secara mudah. Salah satunya, yakni penjualan data pribadi secara bebas di media sosial.
IDXChannel - Di era perkembangan teknologi saat ini semua hal dapat dilakukan secara mudah. Salah satunya, yakni penjualan data pribadi secara bebas di media sosial.
Seperti yang dikutip dari akun Twitter @pinjollaknat, Rabu (21/4/2021), penjualan data pribadi memang benar terjadi di dunia maya.
Berbagai data pribadi yang berasal dari e-KTP, NPWP, dan lain-lain dijual dengan bebas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Aku ga pernah pake kartu kredit kok tiba-tiba ada tagihan kartu kredit? Aku gak pernah pinjaman online kok tiba-tiba diteror punya hutang? Woow terkejut!!” tulis akun @pinjollaknat.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, hal tersebut bisa dengan mudah terjadi. Kata dia, karena sampai saat ini Indonesia belum mempunyai regulasi atau Undang-Undang yang mengatur terkait data pribadi.
“Kita ga ada Undang-Undang untuk data pribadi, kan belum ada. Ya jadi ga bisa diapa-apain,” katanya saat dihubungi Rabu (21/4/2021), di Jakarta.
Menurutnya, hal tersebut tentu akan merugikan banyak pihak. Misalnya, dipakai untuk menipu orang banyak.
“Yang jelas akan ditelponin banyak orang, entah ditipu atau dipakai nipu, dsb-nya. Karena kan datanya jadi kembali bisa diatur oleh penipu-penipu itu,” ujar Agus.
Sementara itu, dia menjelaskan, regulasi atau Undang-Undang yang mengatur terkait data pribadi sudah diusulkan. Akan tetapi, sampai saat ini belum disahkan. (RAMA)