IDXChannel - Kemajuan membuat sejumlah orang berlomba-lomba memberikan penawaran mudah secara daring untuk mendapatkan pelanggan. Termasuk pengelola teknologi finansial (Financial Technologi/Fintech) dalam menggaet masyarakat untuk bertransaksi, termasuk pinjam meminjam.
Tapi awas, teknologi finansial juga tersisip pinjaman online (pinjol) ilegal yang bisa menjerumuskan penggunanya. Nah, ada baiknya anda waspada sebelum tertarik mengambil dana dari pinjol tersebut.
Mari kita cek cara untuk menghindarinya:
1. Iklan mencolok
Pinjol ilegal selalu memberikan penawaran dengan iklan mencolok dan menggiurkan, seperti mendapatkan dana dengan sangat mudah dan murah, proses pencairan yang tidak berbelit, dan modus lainnya. Jika anda mendapatkannya, lebih baik abaikan saja.
2. Cek legalitasnya di OJK
Terkadang pinjol memasukkan logo OJK di dalam aplikasi atau laman miliknya untuk menipu penggunanya. Untuk memastikan legalitasnya, anda bisa menghubungi OJK di nomor 157 atau WhatsApp ke 081 157 157 157, atau mengecek datanya melalui link ini. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/-Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-22-Januari-2021.aspx
3. Teliti syarat dan ketentuan berlaku
Ini sangat penting sebelum memutuskan meminjam melalui pinjol. Perhatikan dulu syarat dan ketentuan yang berlaku, jika terlewat tidak menutup kemungkinan ada poin-poin yang merugikan anda sebagai peminjam termasuk konsekuansei jika tidak bisa melunasi beban tagihan yang tersisa.