IDXChannel - Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) menilai keberadaan perusahaan pinjaman online (pinjol) atau peer to peer lending (P2P) ilegal sangat merugikan masyarakat.
Hal ini juga akan sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pinjol legal.
Wakil Sekjen AFTECH Dickie Widjaja mengatakan, perusahaan pinjol ilegal biasanya menargetkan orang yang butuh pinjaman cepat namun bunganya sangat tinggi.
Ini menjadi momok bagi industri fintech karena secara tidak langsung membuat reputasi perusahaan P2P lending yang legal menjadi buruk.
"Padahal kalau kita mengikuti regulasi semua P2P lending yang terdaftar secara legal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, kita juga sudah melalui proses penilaian baik dari segi regulasi maupun auditor pihak ketiga," kata dia pada Market Review IDX Channel, Jumat (12/3/2021).