sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AFTECH Ungkap Keberadaan Pinjol Ilegal Merugikan Masyarakat

Economics editor Oktiani Endarwati
12/03/2021 14:31 WIB
Perusahaan pinjol ilegal biasanya menargetkan orang yang butuh pinjaman cepat namun bunganya sangat tinggi.
AFTECH Ungkap Keberadaan Pinjol Ilegal Merugikan Masyarakat (FOTO:MNC Media)
AFTECH Ungkap Keberadaan Pinjol Ilegal Merugikan Masyarakat (FOTO:MNC Media)

Menurutnya, masih ada gap dari sisi edukasi kepada masyarakat. Untuk itu, dari OJK maupun asosiasi terus melakukan edukasi agar masyarakat mengetahui pinjol legal dan ilegal. 

"Pinjol ilegal ini menargetkan orang-orang yang butuh dana, sedang kesusahan sehingga ketika ditawarkan tidak terlalu pikir panjang. Disitulah ada jebakannya. Memang ini tantangan tetapi kalau mereka melakukannya melalui fintech legal pasti masalah-masalah ini bisa dicegah," jelasnya. 

Diketahui, OJK kembali melaporkan sebanyak 68 bisnis sektor keuangan non bank ilegal pada awal tahun 2021. Dari 68 bisnis usaha tersebut, sebanyak 51 perusahaan pinjol dan 17 perusahaan gadai ilegal. 

Dickie mengapresiasi langkah OJK dalam memberantas pinjol ilegal ini. Menurut dia, dari sisi regulasi OJK sudah berupaya untuk menyeimbangkan antara regulasi sebuah industri baru dan juga mempertimbangkan dari sisi inovasi. 

Dia menambahkan, masih perlu kerja sama dengan berbagai pihak selain dari industri, asosiasi, dan regulator untuk mencegah fintech ilegal

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement