IDXChannel - Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengungkapkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilih produk keuangan yang legal. Alhasil, banyak di antara mereka yang jatuh ke jurang pinjaman online ilegal yang menawarkan berbagai kemudahan.
Padahal, kemudahan itu adalah jebakan yang nantinya akan membebankan si peminjam dengan beban bunga yang tinggi. Bahkan akan semakin tinggi ketika nasabah telat melakukan pembayaran hingga tidak mampu mengembalikan dana yang mereka pinjam.
"Sekarang banyak menggunakan platform digital. Pinjaman diambil padahal tidak perlu-perlu amat. Pas pinjam baru sadar bunganya sangat tinggi. Dalam semalam bisa pinjam 20 kali, tapi mereka lupa meminjam harus mengembalikan. Begitu ditagih, ribut," ungkap Wimboh dalam sesi webinar di Jakarta (15/3/2021).
Karena itu, OJK menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat, terutama untuk megetahui pinjaman online yang legal maupun yang ilegal. Namun, yang paling penting adalah kemampuan memilih produk yang sesuai kebutuhan keuangannya.
"Kami mengajak kampus seperti Universitas Sumatera Utara untuk mengedukasi masyarakat. Ini penting karena banyak masyarakat belum bisa membedakan produk legal dan ilegal. Ini yang mendesak," kata Wimboh