ECONOMICS

Dear Pengusaha! PHK Enggak Boleh Dadakan, Begini Aturannya

Iqbal Dwi Purnama 26/11/2022 18:01 WIB

PHK yang dilakukan oleh perusahaan tidak boleh sembarangan. Begini aturan mainnya.

Dear Pengusaha! PHK Enggak Boleh Dadakan, Begini Aturannya. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI), Aloysius Uwiyono mengatakan perusahaan harus mempunyai dasar yang kuat sebelum melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.

"Kalau PHK memang tidak bisa terhindarkan, PHK harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," kata Aloysius saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (26/11/2022).

Menurutnya, jika perusahaan tidak mematuhi aturan perundangan yang berlaku ketika menimbang keputusan PHK, maka bisa dilaporkan ke pengadilan hubungan industrial (PHI).

"PHK itu harus dimusyawarahkan secara bersama dahulu, secara bipartit, mediasi. Kalau tidak bisa, masih tetap sengketa (berselisih), kemudian dilanjut ke PHI, sampai mahkamah agung, kasasi," lanjutnya.

Sehingga menurut Aloysius, ada sebuah proses dan pertimbangan yang panjang sebelum perusahaan memutuskan untuk memberhentikan pekerjanya.

"Jadi proses hukum harus dilakukan oleh perusahaan. Kalau harus PHK, maka harus sesuai dengan aturan yang ada," kata Aloysius.

Belakangan marak terjadi PHK yang dilakukan perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. Beberapa yang sudah melakukan PHK di dalam negeri, seperti Ruangguru, GoTo, pekerja industri tekstil, hingga paltform e-commerce asal Singapura, Shopee. 

"Hak mereka harus mendapatkan pesangon, berdasarkan masa kerjanya. Kemudian mendapatkan uang penggantian hak itu, penggantian masa kerja, sehingga mereka yang bekerja sudah lebih dari 3 tahun mendapatkan pesangon gaji," pungkas Aloysius. 

(FAY)

SHARE