Debt Collector Wajib Punya Sertifikat SPPI, Ini Cara Pengajuan dan Biayanya
Polisi pun menegaskan, mereka yang melakukan penagihan tidak bisa sembarangan dan wajib melampirkan surat kuasa dan sertifikat SPPI.
IDXChannel - Tindakan arogan yang dilakukan para penagih utang atau debt collector terhadap anggota TNI telah berlanjut ke ranah hukum. Polisi pun menegaskan, mereka yang melakukan penagihan tidak bisa sembarangan dan wajib melampirkan surat kuasa dan sertifikat SPPI.
Apa itu sertifikat SPPI?
Dikutip dari laman sppi.co.id, Selasa (11/5/2021), sertifikasi ini sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 35 /POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan; khususnya di Bab XIII Sertifikasi dan Syarat Keberlanjutan Bagi Pihak Utama; Pasal 65.
Ada lima jenis sertifikasi yang diberikan kepada perusahaan leasing dan penagih utang, antara lain untuk pegawai perusahaan dari posisi manajerial hingga kepala kantor cabang, direksi, dewan komisaris, staf ahli hingga penagihan.
"Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyinya.
Khusus penagih diberikan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3). Sertifikat ini berlaku selama tiga tahun dan wajib diperpanjang kembali. Prosesnya pun cukup mendaftarkan diri di laman tersebut, atau melalui perusahaannya sendiri.
Peserta wajib mengikuti ujian tertulis secara online maupun offline selama 60 menit.
Untuk biayanya sendiri, SPPI mencantumkan harga sebesar Rp275 ribu bagi peserta yang ingin melaksanakan ujian secara offline maupun online. Harga berbeda diberikan untuk warga di luar DKI Jakarta, yakni sebesar Rp300 ribu untuk manual dan Rp275 ribu untuk online.
Sedangkan bagi peserta yang berada di luar Jawa maupun Bali dikenakan harga sebesar Rp350 ribu untuk manual/offline, dan Rp275 untuk onlina. Biaya diklaim sudah termasuk pelaksanaan ujian sertifikasi, bukan berdasarkan tempat asal calon peserta sertifikasi dan sudah termasuk PPN.
Jika masa berlaku sertifikat habis, maka pemegangnya wajib memperpanjang sertifikat paling cepat 3 bulan (90 hari) sebelum berakhir dengan mendaftar kembali sebagai calon peserta ujian sertifikasi. (TYO)