sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Hanya Debt Collector, Perusahaan Leasing Juga Perlu Ditindak

Economics editor Kiswondari Pawiro
11/05/2021 18:12 WIB
Tindakan tidak hanya dilakukan terhadap penagih utang atau debt collector saja, tetapi juga perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa mereka.
Jangan Hanya Debt Collector, Perusahaan Leasing Juga Perlu Ditindak. (Foto: MNC Media)
Jangan Hanya Debt Collector, Perusahaan Leasing Juga Perlu Ditindak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tindakan tidak hanya dilakukan terhadap penagih utang atau debt collector saja, tetapi juga perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa mereka. Hal ini diucapkan Ketua MPR, Bambang Soesatyo, atas kejadian yang menimpa salah seorang anggota TNI.

Dia juga mengapresiasi langkah tegas Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, serta aparat gabungan TNI-Polri yang menangkap 11 orang debt collector yang melakukan aksi premanisme dengan mengepung mobil yang dikendarai anggota TNI Serda Nurhadi di Koja, Jakarta Utara.

Bamsoet juga meminta kepolisian menindak tegas oknum PT ACK dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berat kepada perusahaan leasing Clipan Finance sesuai kewenangan yang diberikan negara kepada OJK.

Hal tersebut harus menjadi pelajaran, tidak saja bagi para debt collector tapi juga bagi perusahaan leasing lainnya agar tidak seenaknya bertindak. Terlebih tindakan pengambilan paksa kendaraan bisa dijerat Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP).

"Debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, menegaskan bahwa perusahaan pemberi kredit (leasing) atau kuasanya (debt collector) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Polisi harus menindak tegas aksi premanisme debt collector yang nekat mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak," kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement