ECONOMICS

Demi UMKM, Smesco Desak Revisi Permendag 50/2020 Segera Terbit

Ikhsan PSP 16/09/2023 04:30 WIB

Smesco mendesak revisi Permendag No 50 tahun 2020 segera terbit. Sebab, hal itu penting mengatur social commerce dan melindung UMKM.

Demi UMKM, Smesco Desak Revisi Permendag 50/2020 Segera Terbit. (Foto: Ikhsan/MNC Media)

IDXChannel - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) tak kunjung terbit. Padahal, aturan tersebut penting untuk menjamin kelangsungan UMKM.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada yang mengatakan revisi aturan tersebut sudah terlalu lama dibahas.

"Kelamaan. Saya enggak akan ngomong yang aturannyalah, tapi yang jelas kenyataannya adalah buka saja aplikasinya (social commerce) harganya berapa, saya lihat dengan mata kepala saya sendiri ada yang jualan jilbab Rp20.000 dapat 4 sementara HPP UKM kita bikin jilbab Rp15.000," kata Wientor saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Wientor juga bercerita bahwa dirinya pernah melihat produk kosmetik dengan harga yang sangat murah yang berasal dari luar negeri dan dijual tanpa ada izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Ini bukan masalah UMKM bakal tergeser, terbunuh, enggak dapat fair kompetisi, ini masalah anak-anak kita enggak dijamin kesehatannya karena barang luar masuk kita enggak tahu ini siapa," ujarnya.

Wientor juga menuturkan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong agar revisi Permendag 50/2020 bisa segera diterbitkan. "Yang bisa saya sampaikan adalah UMKM ini ngadunya ke kami, aturannya di mana buntutnya nyambernya ke muka kita, jadi harus kami follow up dan harus diselesaikan (Revisi Permendag 50/2020) biar jelas," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa Revisi Permendag 50/2020 saat ini telah selesai dilakukan harmonisasi dan dalam tahap pengajuan persetujuan Presiden.

"Diharapkan segera diundangkan dalam waktu dekat," jawab Isy Singkat.

(FRI)

SHARE