IDXChannel - Nasib platform media sosial yang digabungkan dengan e-commerce atau social commerce seperti TikTok Shop bergantung pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, ada poin khusus yang akan mengatur keberadaan social commerce seperti TikTok Shop.
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menyampaikan, revisi aturan tersebut masih berada di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).
"Target kita revisi Permendag yang sekarang masih di KemenkumHAM," kata Teten saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Sebelumnya, pemerintah menginginkan adanya pemisahan antara platform media sosial dengan platform e-commerce. Namun, Teten menegaskan pihaknya masih menunggu hingga revisi Permendag 50/2020 rampung.