ECONOMICS

Deretan Manfaat Perjanjian FIR Indonesia-Singapura, Bisa Tingkatkan PNBP

Azhfar Muhammad 07/02/2022 09:44 WIB

Perjanjian FIR dengan Singapura dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Indonesia.

Perjanjian FIR dengan Singapura dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel— Kementerian  Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa keberhasilan indonesia dalam melaukan  perjanjian Flight Information Region (FIR) atau penataan ruang udara antara Indonesia dengan Singapura pada tanggal 25 Januari 2022 lalu adalah hal yang sangat luar biasa bagi Indonesia. 

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto membeberkan sejumlah manfaat positif bagi Indonesia dengan adanya kesepakatan penyesuaian FIR mulai dari bertambahnya cakupan FIR hingga menempatkan anggota Otoritas Pelayanan Navigasi Penerbangan/ATC sipil dan militer di ATC Singapura.

“Selain bertambahnya luasan cakupan FIR, manfaat lainnya diantaranya yaitu: mendapatkan pengakuan internasional bahwa FIR di atas Kepri dan Natuna akan menjadi wilayah FIR Jakarta, memiliki independensi mengatur kegiatan lalu lintas pesawat komersil maupun kenegaraan, dapat menempatkan anggota Otoritas Pelayanan Navigasi Penerbangan/ATC sipil dan militer di ATC Singapura, dan sejumlah keuntungan lainnya, yang sebelum adanya perjanjian tidak didapatkan oleh Indonesia,” Ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam webinar Virtual Iluni UI, dikutip Senin (7/2/2022). 

Menjawab adanya pertanyaan dari sejumlah kalangan terkait wilayah udara yang masih didelegasikan pelayanannya kepada ATC Singapura, Novie mengatakan, hal tersebut semata-mata dilakukan demi keselamatan, agar tidak terjadi fragmentasi atau gangguan frekuensi yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. 

“Walaupun didelegasikan, Novie mengatakan, akan ditempatkan petugas ATC Indonesia di ATC Singapura, sehingga Indonesia masih memiliki andil besar untuk mengatur lalu lintas khususnya untuk pesawat Indonesia,” urainya. 

Dengan adanya penyesuaian ini, yang tadinya pergerakan pesawat yang melintas di atas Kepri dan Natuna tidak dikenakan biaya (charge), ke depannya bisa mendatangkan pendapatan bagi Indonesia. 

“Hal ini bisa meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Indonesia, yang bisa digunakan untuk investasi pengembangan SDM dan peralatan navigasi penerbangan Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, usai menyaksikan penandatanganan perjanjian, Presiden RI Joko Widodo mengatakan, dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna. 

“Ke depan, Pemerintah bersama Kemenhub telah melakukan  kerja sama penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” pungkasnya. (TIA)

SHARE