IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub) menyampaikan rasa syukurnya di mana Indonesia dan Singapura telah sepakan meneken kerja sama Flight Information Region (FIR). Dia menilai langkah tersebut sebagai hasil yang luar biasa.
Indonesia dengan Singapura pada tanggal 25 Januari 2022 lalu memang sudah meneken perjanjian FIR, atau kawasan informasi udara, maka luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam Singapura akan diakui secara internasional.
“Dengan berhasil ditandatanganinya MOU FIR Re-alignment antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN) pada tanggal 25 Januari 2022, maka luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR negara lain (FIR Singapura), akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta). Hal ini sangat kuar biasa dan saya fikir patut kita syukuri,” kata Menhub Budi Karya dalam Webinar Virtual ILUNI, Minggu (6/2/2022).
Menurutnya upaya untuk mewujudkan perjanjian FIR ini telah dilakukan sejak 1995, kala itu pemerintah melakukan upaya-upaya untuk pengaturan ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna, namun perjanjian tentang FIR Indonesia dengan Singapura tidak pernah bisa berlaku efektif.
“Presiden pada awal kepemimpinannya unruk terus melakukan negosiasi yang alit meski alot tapi membiahkan hasil. Bahwa FIR ini sebagai aspek nasional sekaligus internasional yang tidak dapat dipisahkan. Pengamatan komprehensif ini menjadi kunci, khususnya saat kita masuk dalam hal-hal teknis mengenai keselamatan dan kepatuhan terhadap standar penerbangan internasional, termasuk best practice secara internasional,” tambahnya.