sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pro Kontra Perjanjian FIR RI- Singapura, Kemenhub Siap Terima Masukan Konstruktif 

Economics editor Azfar Muhammad
06/02/2022 20:56 WIB
Kemenhub  ungkap soal masih ada pro kontra terkait perjanjian FIR RI-Singapura.
Pro Kontra Perjanjian FIR RI- Singapura, Kemenhub Siap Terima Masukan Konstruktif (Dok.MNC Media)
Pro Kontra Perjanjian FIR RI- Singapura, Kemenhub Siap Terima Masukan Konstruktif (Dok.MNC Media)

IDXChannel — Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  menyampaikan keberhasilan Indonesia dalam melakukan perjanjian Flight Information Region (FIR) atau penataan ruang udara antara Indonesia dengan Singapura pada tanggal 25 Januari 2022 lalu adalah hal yang sangat luar biasa. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, sampai saat ini atas pernjian yang telah dilakukan bersama Singapura FIR masih menjadi hal yang cukup sensitif bagi sejumlah masyarakat karena tidak familiar bahkan masih ada pro dan kontra.

“Dengan berhasil ditandatanganinya MOU FIR Re-alignment antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN) masih ada sejumlah pro kontra apalagi mungkin FIR ini tidak fimiliar dengan masyarakat,” Kata Menhub Budi Karya dalam Webinar Virtual ILUNI, Minggu (6/2/2022).  

Adapun  salah satu klausul kontea  di dalam kesepakatan yang menyebutkan bahwa masih ada sekitar sepertiga atau 29 persen dari ruang udara yang berada di sekitar wilayah Singapura, masih didelegasikan kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas.

“Ada yang cuma komplain saja kok kita ke Batam gak bisa dan juga ke Natuna gak bisa juga. Rekan-rekan TNI juga takkan mudah. Tapi sekarang bisa selesai. Oleh karenanya jika ada pandangan kami bersedia untuk menerima dari Iluni juga kami terima,” ujarnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement