sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Uji Coba Larangan Truk ODOL Masuk Tol Dimulai Pekan Depan

News editor Iqbal Dwi Purnama
23/01/2026 08:50 WIB
Kemenhub akan melaksanakan uji coba terbatas terkait larangan truk kelebihan muatan alias Over Dimension Over Load (ODOL) memasuki jalan tol.
Kemenhub akan melaksanakan uji coba terbatas terkait larangan truk kelebihan muatan (ODOL) memasuki jalan tol. (Foto: Dok. Kemenhub)
Kemenhub akan melaksanakan uji coba terbatas terkait larangan truk kelebihan muatan (ODOL) memasuki jalan tol. (Foto: Dok. Kemenhub)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melaksanakan uji coba terbatas terkait larangan truk kelebihan muatan alias Over Dimension Over Load (ODOL) memasuki jalan tol. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan hukum (gakkum) menuju Zero ODOL pada 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan penegakan hukum yang akan dilakukan mulai pekan depan, 27 Januari hingga 31 Mei 2026. Dalam proses ini, aparat akan memanfaatkan teknologi Weigh in Motion (WIM) dan Radio Frequency Identification (RFID) di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan data kendaraan yang ada di Kemenhub (BLU-e, SPIONAM, E-manifest). 

"Kami akan lakukan uji coba terbatas, ada di beberapa titik termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM. Terkait uji coba ini kami butuh support (dukungan) dari operator jalan tol seperti Jasa Marga terutama untuk penyempurnaan integrasi data," katanya dikutip Jumat (23/1/2026)

Aan menilai, penggunaan teknologi dalam penegakan hukum terhadap angkutan barang lebih dimensi dan lebih muatan memerlukan basis data (database) yang lengkap.

"Kementerian Perhubungan punya data, tapi masih sangat minim, kami berharap kementerian/lembaga dan BUJT terutama Jasa Marga juga bisa melengkapi data kendaraan angkutan barang yang ada di Kementerian Perhubungan ini," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement