IDXChannel - Indonesia, bersama dengan tujuh negara lainnya, setuju bergabung dengan Dewan Perdamaian yang diusulkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Ketujuh negara lainnya yakni Arab Saudi, Turki, Yordania, Pakistan, Mesir, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA).
"Para Menteri mengumumkan keputusan bersama negara mereka untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian," kata para menteri luar negeri kedelapan negara tersebut dalam pernyataan bersama mereka, dilansir dari BBC pada Kamis (22/1/2026).
"Masing-masing negara akan menandatangani dokumen bergabung sesuai dengan prosedur hukum dan prosedur lain yang diperlukan di negara masing-masing," katanya.
Dewan Perdamaian memiliki tujuan awal untuk mengawasi jalannya fase kedua gencatan senjata di Jalur Gaza. Namun, Trump mengindikasikan cakupan dewan itu bisa lebih luas lagi dan bahkan berpotensi menggantikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).