IDXChannel - Indonesia menandatangani MOU FIR Re-alignment dengan Singapura. Dengan demikian, luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia di Natuna yang selama ini masuk dalam FIR Singapura, akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR tanah air.
Sejak sebelum Indonesia merdeka, telah dilakukan pengaturan atas sebagian wilayah ruang udara Indonesia oleh negara lain (dalam hal ini Inggris yang kemudian dilanjutkan Singapura). Sejak tahun 1995 pemerintah kala itu melakukan upaya-upaya untuk pengaturan ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna, namun perjanjian tentang FIR Indonesia
dengan Singapura tidak pernah bisa berlaku efektif.
Pada tahun 2015 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Indonesia mulai melakukan kembali berbagai upaya dan negosiasi secara intensif untuk perundingan FIR RI-Singapura, dalam bentuk diplomasi yang berlingkup multilateral, regional dan bilateral.
Terhitung lebih dari 40 kali pertemuan yang melibatkan lintas Kementerian dan lembaga: Kemenko Marinvest, Kementerian Luar Negeri,Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kementerian Perhubungan serta
stakeholder terkait. Dalam berbagai pertemuan tersebut, terjadi diskusi dinamis yang tidak mudah dan dibutuhkan pemahaman mendalam, kematangan dan energi serta leadership diplomasi internasional.
“Dengan berhasil ditandatanganinya MOU FIR Re-alignment antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN) pada tanggal 25 Januari 2022, maka luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR negara lain (FIR Singapura), akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta),"ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam siaran pers yang dikutip Rabu (2/2/2022).