Dari FIR seluas 249.575 km2 dengan ketinggian 0 sampai dengan tidak terbatas yang menjadi bagian dari FIR Jakarta, dengan MOU ini maka area sekitar 29% di bawah ketinggian 37 ribu kaki, didelegasikan kepada Singapura yakni area yang berada di sekitar bandara Changi karena
pertimbangan keselamatan penerbangan (menghindari fragmentasi/segmentasi pelayanan).
Indonesia juga menempatkan petugas di Singapore ATC Centre dalam mendukung teknis operational (pengaturan inbound/outbound flow traffic dan efisiensi pergerakan), serta kepatuhan standar internasional. Didalam 29% area yang didelegasikan tersebut, terdapat wilayah yang tetap dilayani oleh AirNav Indonesia untuk keperluan penerbangan seperti di Bandara Batam, Tanjung Pinang, dll.
“Hal ini sudah sesuai dengan pasal 263 UU nomer 1 Tahun 2009, dan ANNEX article 2.1.1 konvensi Chicago 1944 serta resolusi ICAO Assembly ke 40”, disampaikan oleh Novie Riyanto, Dirjen Perhubungan Udara yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Airnav Indonesia. (TIA)