Dia mengatakan, hal ini patut kita syukuri mengingat upaya yang dilakukan selama berpuluh tahun sebelumnya belum menunjukkan hasil optimal. Perjanjian FIR Re-aligment harus dipahami dari aspek nasional sekaligus internasional yang tidak dapat dipisahkan.
Pengamatan komprehensif ini menjadi kunci, khususnya saat kita masuk dalam hal-hal teknis mengenai keselamatan dan kepatuhan terhadap standar penerbangan internasional, termasuk best practice secara internasional, sebagai contoh ruang udara diatas Brunei Darussalam merupakan FIR Malaysia dan ruang udara diatas Christmas Island merupakan FIR Jakarta.
“Hasil perundingan penyesuaian ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna antara RI-SIN merupakan hasil yang maksimal dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hubungan luar negeri yang harmonis dan saling menguntungkan, khususnya dengan negara tetangga, dan tentu saja
membawa manfaat yang lebih besar untuk RI”, ujar Direktur Jenderal
Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Sebagai informasi, sebelumnya seluruh pesawat udara yang terbang pada ruang udara di atas Kep. Riau dan Natuna harus mendapatkan clearance dari otoritas penerbangan Singapura. Apabila tidak segera diselesaikan, maka hal ini akan terus berlanjut dengan kerugian dari semua aspek bagi
Indonesia.
Setelah berlakunya MOU secara efektif maka semua pelayanan navigasi penerbangan dilakukan oleh FIR Jakarta. Hasil yang diraih saat ini, merupakan bukti konkret pemerintah atas amanah Undang-Undang nomer
1 tahun 2009 dan yang telah diperjuangkan sejak tahun 1995.