IDXChannel - Pemerintah Singapura akan mengambil tindakan yang jauh lebih tegas terhadap penggunaan rokok elektrik atau yang dikenal dengan vape.
Dalam pidatonya pada Hari Nasional 2025, Perdana Menteri Lawrence Wong menyampaikan, pemerintah selama ini memperlakukan penggunaan vape seperti merokok, di mana pemakainya paling parah hanya dikenakan denda.
Namun, Wong merasa hal itu tidak lagi cukup. Penggunaan vape kini bisa diperlakukan seperti masalah narkoba.
"Ini berarti hukuman penjara dan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya," kata Wong, dilansir dari Mothership pada Senin (18/8/2025).
Bagi mereka yang kecanduan vape, program rehabilitasi akan disediakan untuk membantu mereka berhenti.