Diamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Pemotongan Tunjangan hingga Turun Jabatan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan baru terkait disiplin para Pegawai Negeri Sipil.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan baru terkait disiplin para Pegawai Negeri Sipil. Salah satunya memberikan sanki lebih berat kepada atasan PNS yang melakukan pelanggaran disiplin tapi tidak melakukan tindakan apapun.
Hal tersebut tertuang dalam PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS. Salah satunya adalah pemberian sanksi bagi atasan yang mendiamkan atau tidak mengambil tindakan terhadap PNS yang melanggar disiplin.
“Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi hukuman disiplin dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat,” katanya dikutip dari keterangan persnya, Minggu (19/9/2021).
Bahkan bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum tidak menjatuhkan hukuman kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan tidak menjatuhkan sanksi yang sesuai aturan akan dijatuhi sanksi yang lebih berat.
“Sebelumnya dalam PP 53/2010 hanya dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin,” ungkapnya.
Seperti diketahui pada pasal 8 PP 94/2021 disebutkan tingkatan dan jenis hukuman disiplin. Dimana tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi disiplin ringan jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.
Untuk sanksi disiplin sedang hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
Sementara hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Diantaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (RAMA)