Dianggap Bisa Mematikan Usaha, Pelaku Bisnis Spa Tolak Kenaikan Pajak Hiburan
Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75%.
IDXChannel - Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75%. Menanggapi hal tersebut, pelaku bisnis spa menolak keras kebijakan tersebut.
Anggota Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) Kusuma Ida Anjani menjelaskan, kebijakan tersebut dianggap merugikan bisnis usaha spa di Indonesia. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jika usaha spa di Indonesia akan mati.
Ia mengatakan bahwa pelaku usaha SPA yang mayoritas usaha kecil menengah (UKM) tutup semenjak pandemi COVID-19 yang mengakibatkan para pekerjanya kehilangan mata pencaharian dan hingga kini belum bisa kembali normal.
Ketika saat ini industri SPA berusaha menata kembali usahanya, tiba-tiba dihadapkan pada munculnya aturan 40% pajak PBJT ini. Tentu saja keadaan ini menyulitkan pelaku usaha spa.
Selain itu, Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) Mohamad Asyhadi menyatakan, munculnya aturan 40% pajak PBJT ini mematikan usaha SPA di seluruh Indonesia.
Sebab, harga jasa SPA otomatis akan naik sehingga akan mengurangi minat masyarakat melakukan terapi kesehatan di SPA.
Selain itu, Asyhadi menjelaskan pelaku usaha SPA akan semakin terbebani dengan pajak yang besar, karena selain pajak PBJT 40%, pelaku usaha juga tetap membayar pajak PPN sebesar 11%, pajak penghasilan badan (PPh) 25%, PPh pribadi selaku pengusaha sebesar 5% - 35% tergantung Penghasilan Kena Pajak atau PKP.
“Penerapan aturan 40% pajak PBJT itu sangat berpotensi menggerus keberlangsungan usaha SPA di Indonesia dimana SPA merupakan jasa pelayanan di bidang perawatan dan kesehatan, bukan bidang hiburan atau bidang lainnya,” tutur Asyhadi dalam siaran pers tertulis, Sabtu (13/1/2024).
Untuk itu, menurut Asyhadi memasukkan usaha jasa pelayanan bisnis SPA sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah tidak tepat. Spa termasuk salah satu bagian dari kebugaran tubuh.
Dilansir dari Global Wellness Institute (2023), Indonesia berada di peringkat ke-17 sebagai pasar tujuan wisata kebugaran. Wellness tourism ini menciptakan 1,3 juta lapangan kerja yang baru dan berkualitas. Selama tahun 2017 – 2019 terjadi peningkatan yang signifikan terkait jumlah spa di Indonesia yakni mencapai 15%.
Indonesia tak hanya didukung oleh suasana dan keindahan alam, tapi juga memiliki pusat relaksasi dan spa berbasis produk tradisional yang tersebar di berbagai daerah. Maka sungguh disayangkan jika potensi besar spa yang ada di depan mata ini terancam sirna bila aturan mengenai pajak PBJT ini masih diberlakukan.
(SLF)