IDXChannel - Pelaku usaha jasa hiburan, Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista memprotes keras kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen. Tarif pajak ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Hotman Paris meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk menunda berlakunya UU yang mengatur pajak kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen dan maksimal 75 persen.
"Bapak Jokowi yang terhormat, mohon agar segera dikeluarkan Perppu untuk menunda berlakunya UU yang meengatur pajak daerah, pajak hiburan antara 40-75 persen. Itu adalah pajak terbesar di dunia dan tidak ada alasan untuk menaikkan pajak di Indonesia," tegas Pengacara Kondang itu dalam akun instagram resminya, Sabtu (13/1/2024).
Menurut Hotman, pengusaha hiburan selain harus membayar pajak 40-75 persen ke daerah, mereka juga harus menyetor Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen.
"Perusahaan mana yang tidak bangkurt, Pak (Jokowi). Kalau usaha tidak maju, maka banyak yang rakyat menengah ke bawah menderita," terangnya.
Pemilik saham Atlas Beach Club itu menyebut, Thailand justru menurunkan pajak hiburan hanya sampai 5 persen, pajak alkohol pun demikian dipangkas.