IDXChannel - Pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), terutama di sektor hiburan bakal segera melakukan judicial review terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran menjelaskan, lewat regulasi tersbut, pemerintah menaikkan pajak hiburan yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) minimum 40%-75%. Padahal pada ketentuan sebelumnya, range pemungutan pajak hiburan antara 0-75%, sehingga pada 2024 menjadi minimal 40%.
"Kami di sektor di sektor pariwisata bersama para pelaku usaha pariwisata akan melakukan, satu satunya yaitu judicial review, tidak ada yang lain, karena ini produknya UU," ujar Yusran dalam Market Review IDXChannel, Selasa (9/1/2024).
Salah satu yang disayangkan oleh PHRI adalah masuknya usaha spa dalam objek pajak hiburan. Padahal spa sendiri banyak diisi oleh para pelaku UMKM di daerah yang sekaligus menawarkan beragam budaya yang berbeda antar daerah.
"Contoh spa ini banyak pelaku UMKM. Ketika pemerintah gembar gembor mendukung UMKM, tapi dibebankan pajak yang besar, makanya kita berusaha mengeluarkan spa dari sektor hiburan, karena itu dari KBLI saja sudah berbeda, SPA itu masuk dalam komponen wellness, tapi pemerintah masukan ke komponen hiburan," keluh Yusran.