sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Protes Pajak Hiburan Naik, Pengusaha Bakal Ajukan Judicial Review

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
09/01/2024 13:47 WIB
Pengusaha Hotel dan Restoran bakal segera melakukan judicial review dalam rangka protes atas kenaian pajak hiburan menjadi 40 persen.
Protes Pajak Hiburan Naik, Pengusaha Bakal Ajukan Judicial Review (Foto MNC Media)
Protes Pajak Hiburan Naik, Pengusaha Bakal Ajukan Judicial Review (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), terutama di sektor hiburan bakal segera melakukan judicial review terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran menjelaskan, lewat regulasi tersbut, pemerintah menaikkan pajak hiburan yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) minimum 40%-75%. Padahal pada ketentuan sebelumnya, range pemungutan pajak hiburan antara 0-75%, sehingga pada 2024 menjadi minimal 40%.

"Kami di sektor di sektor pariwisata bersama para pelaku usaha pariwisata akan melakukan, satu satunya yaitu judicial review, tidak ada yang lain, karena ini produknya UU," ujar Yusran dalam Market Review IDXChannel, Selasa (9/1/2024).

Salah satu yang disayangkan oleh PHRI adalah masuknya usaha spa dalam objek pajak hiburan. Padahal spa sendiri banyak diisi oleh para pelaku UMKM di daerah yang sekaligus menawarkan beragam budaya yang berbeda antar daerah. 

"Contoh spa ini banyak pelaku UMKM. Ketika pemerintah gembar gembor mendukung UMKM, tapi dibebankan pajak yang besar, makanya kita berusaha mengeluarkan spa dari sektor hiburan, karena itu dari KBLI saja sudah berbeda, SPA itu masuk dalam komponen wellness, tapi pemerintah masukan ke komponen hiburan," keluh Yusran.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement