IDXChannel - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengingatkan para pengusaha restoran untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung.
Hal ini bertujuan untuk mencegah kendaraan diparkir di atas trotoar maupun bahu jalan yang dapat mengganggu pedestrian maupun arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan Jakarta.
"Trotoar bukanlah tempat parkir, melainkan diperuntukkan bagi pejalan kaki," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, di Jakarta, Minggu (19/1/2025).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Oleh karena itu, pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir yang cukup untuk menampung kendaraan pengunjung.
Satriadi melanjutkan, selain pengusaha, para pengunjung restoran juga diingatkan untuk tidak memarkir kendaraan di trotoar. Parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.