IDXChannel - Tiga kementerian siap menghadapi gugatan uji materi atau judicial review perihal kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen di Mahkama Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan oleh Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI). Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, Presiden Jokowi telah mengeluarkan surat kuasa dan menunjuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, serta Kemenparekraf.
“Dari bang Hotman, Inul Daratista dan beberapa sudah (gugatan). Dan sekarang sudah ada surat kuasa dari Presiden atas nama pemerintah Indonesia, dan tiga kementerian yang menghadapi gugatan di MK yaitu Kementerian Keuangan, Hukum dan Ham dan Kementerian Pariwisata,” ujar Sandiaga saat ditemui di gedung Kemenko Marves, Rabu (7/2/2024).
Pemerintah, lanjut dia, sudah mengambil sikap dengan mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk bisa memberikan insentif atau keringanan pajak kepada pelaku usaha di sektor hiburan.
Sandi menyebut, pemda di beberapa daerah telah melakukan penyesuaian insentif pajak hiburan. Misalnya, Pemda Bali dan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).