sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Luhut Sebut Hampir 20 Juta Karyawan Terancam PHK 

Economics editor Suparjo Ramalan
27/01/2024 08:21 WIB
Kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen mengancam keberlangsungan usaha di sektor hiburan Tanah Air.
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Luhut Sebut Hampir 20 Juta Karyawan Terancam PHK. (Foto: MNC Media)
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Luhut Sebut Hampir 20 Juta Karyawan Terancam PHK. (Foto: MNC Media)

IDXChannelKenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen mengancam keberlangsungan usaha di sektor hiburan Tanah Air.

Bahkan, pemutusan hubungan kerja (PHK) pun berpotensi terjadi.  

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan memperkirakan, hampir 20 juta orang terancam PHK, lantaran kenaikan pajak bisa membuat bisnis hiburan gulung tikar alias bangkrut.  

“Kasian, nanti tutup semua lapangan kerja kepada berapa juta orang, hampir mendekati 20 juta ya (PHK),” ujar Luhut saat ditemui wartawan, ditulis Sabtu (27/1/2024).  

Kendati sempat menyarankan agar kebijakan kenaikan pajak hiburan ditunda sementara waktu, Luhut menyebut kenaikan pajak menjadi wewenang pemerintah daerah (pemda). Artinya, Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 101 Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement