IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk transaksi efek mulai awal 2025.
Adapun penyesuaian atas perubahan tarif PPN ini dari sebelumnya 11 persen yang diterapkan sejak 1 April 2022. Pengumuman tersebut tercantum dalam surat BEI No: S-13561/BEI.KEU/12-2024 perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025.
Kenaikan ini juga merupakan pelaksanaan dari amanat dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Seluruh Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen, menjadi 12 persen,” tulis BEI.
Dalam surat tersebut, terdapat penegasan atas penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada penyesuaian fee transaksi.