“Perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN,” lanjut surat itu.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) Irvan Susandy mengonfirmasi pengenaan PPN terhadap transaksi akan mulai dilakukan pada 2 Januari 2025.
“Kami telah mengeluarkan surat kepada anggota bursa (AB) pada 24 Desember 2024 untuk menyesuaikan, mulai berlaku 2 Januari 2025,” kata Irvan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024).
Sebagai catatan, PPN dikenakan terhadap setiap transaksi efek yang dilakukan AB atau sekuritas, yang dibebankan kepada investor setiap transaksi.
Dasar persentase penghitungan PPN adalah dari besaran jasa transaksi. Sementara dividen yang diterima investor merupakan objek pajak penghasilan (PPh), namun dikecualikan apabila diinvestasikan kembali, sebagaimana diatur juga dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.
(DESI ANGRIANI)