sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Luhut Sebut Hampir 20 Juta Karyawan Terancam PHK 

Economics editor Suparjo Ramalan
27/01/2024 08:21 WIB
Kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen mengancam keberlangsungan usaha di sektor hiburan Tanah Air.
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Luhut Sebut Hampir 20 Juta Karyawan Terancam PHK. (Foto: MNC Media)
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Luhut Sebut Hampir 20 Juta Karyawan Terancam PHK. (Foto: MNC Media)

Tak hanya itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota. 

SE itu sebagai acuan pemerintah daerah melaksanakan implementasi PBJT atas jasa hiburan. Dari ketentuan itu, pemda memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan sebesar 40-75 persen. Dengan kata lain, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. 

Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan pun cukup ditetapkan dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

“Sekarang Surat Edaran Mendagri itu, sehingga pemerintah daerah itu bisa melakukan langkah-langkah, pasal berapa itu (101 UU HKPD),” paparnya.  

“Ya itu mereka maju ke MK itu (judicial review), ya biarin lah, kita semua punya hak maju ke MK, kalau masalah judicial review, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi atau melanggar UU? Gak begitu, prosedur yang dibuat untuk challenge UU yang ada,” lanjut Luhut.


(DKH)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement