sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bali Resmi Pungut Pajak Elektronik Rp150.000 untuk Turis 

Economics editor Dian Kusumo Hapsari
15/02/2024 10:39 WIB
Bali, Rabu (14/2), secara resmi memberlakukan pajak sebesar Rp150.000 rupiah kepada para turis
Bali Resmi Pungut Pajak Elektronik Rp150.000 untuk Turis. (Foto: MNC Media)
Bali Resmi Pungut Pajak Elektronik Rp150.000 untuk Turis. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bali, Rabu (14/2), secara resmi memberlakukan pajak sebesar Rp150.000 rupiah kepada para turis sebagai upaya untuk melestarikan budaya 'Pulau Dewata', kata para pejabat. 

"Pungutan ini ditujukan untuk melindungi budaya dan lingkungan di Bali," ujar Pelaksana Tugas Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya pada upacara peluncurannya pada Senin dilansir melalui VOANews. 

Biaya tersebut harus dibayar secara elektronik melalui portal online "Love Bali" dan akan berlaku untuk wisatawan asing yang memasuki Bali dari luar negeri atau dari daerah lain di Indonesia, menurut sebuah siaran pers. 

Namun, pungutan tersebut tidak akan berlaku untuk wisatawan domestik. 

Hampir 4,8 juta wisatawan mengunjungi Bali antara Januari dan November 2023, menurut data resmi. 

Bali berkomitmen untuk menegakkan aturan bagi para wisatawan yang berperilaku tidak pantas. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement