IDXChannel - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut, kenaikan pajak hiburan 40% mengancam industri pariwisata di Indonesia. Hal tersebut dinilai tidak konsisten terhadap cita-cita pemerintah untuk meningkatkan sektor pariwisata di Tanah Air.
Sekreraris Jendral PHRI, Maulana Yusran mengatakan, besarnya kenaikan pajak tersebut tentunya bakal direspons oleh para pelaku usaha untuk menaikkan harga jual barang atau jasa di sektor hiburan yang dibebankan kepada konsumen.
Sehingga menurutnya, ketika produk pariwisata di Indonesia punya harga yang lebih mahal, tentu sektor pariwisata di Indonesia akan kalah saing dengan negara-negara tetangga yang punya harga lebih kompetitif.
"Kita selalu indikasi pemerintah yang begitu cepat meningkatkan pendapatan lewat pajak. Ini selalu menjadi polemik iklim investasi, pajak hiburan sebelumnya 0-75%, sekarang mulainya 40%," ujar Yusran dalam Market Review IDXChannel, Selasa (9/1/2024).
Yusran menjelaskan, komponen harga menjadi faktor yang paling penting untuk menciptakan daya saing industri pariwisata.