sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirjen Pajak Sebut Aturan Baru PPh 21 Bakal Mudahkan Perhitungan

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
07/01/2024 17:12 WIB
Dirjen Pajak, Suryo Utomo, mengatakan aturan baru terkait pajak penghasilan (PPh) 21 bakal mempermudah perhitungan.
Dirjen Pajak Sebut Aturan Baru PPh 21 Bakal Mudahkan Perhitungan. (Foto: MNC Media)
Dirjen Pajak Sebut Aturan Baru PPh 21 Bakal Mudahkan Perhitungan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, mengatakan aturan baru terkait pajak penghasilan (PPh) 21 bakal mempermudah perhitungan.

Dia juga menegaskan penggunaan tarif efektif rata-rata untuk menghitung dan memotong PPh 21 tidak menyasar kalangan tertentu. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2024 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. 

"Mungkin dapat kami sampaikan dalam kesempatan ini dengan PP 58/2023 kemarin di masa pajak Januari 2024 model pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) tujuannya sebetulnya untuk memudahkan penghitungan," ujarnya dikutip Minggu (7/1/2024). 

Suryo mengatakan aturan anyar ini sejatinya bertujuan memudahkan pemotongan lantaran pemerintah telah menetapkan tarif baku sesuai dengan status wajib pajak, jumlah tanggungan, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Kalau kita menggunakan TER, karena bentuknya tabel di sana (jadi) tergantung jumlah penghasilannya kemudian PTKP=nya, tanggungannya segala macam ada di sana," urainya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement