"Prinsipnya bukan untuk sasar kalangan tertentu tapi lebih ke arah beri kemudahan bagi para pemberi kerja untuk melakukan pemotongan menghindari kesalahan," lanjutnya.
Suryo juga menambahkan TER PPh Pasal 21 ini digunakan untuk pemotongan masa pajak Januari-November. Sementara itu, pada masa pajak Desember 2023, dihitung kembali menggunakan tarif progresif PPh dalam Pasal 17 UU PPh stdd UU HPP.
"Pemotongan dengan menggunakan TER ini kalau secara sederhananya merupakan pembayaran di depan kira-kira seperti itu, nanti diperhitungkan di laporan terakhir di bulan Desember SPT di setiap tahun pajak yang bersangkutan," tuturnya.
Ia juga memastikan aturan ini tidak akan mengakibatkan restitusi karena memang digunakan untuk masa pajak Januari sampai November. Kemudian, akan kembali menggunakan tarif yang berlaku secara umum pada Desember.
"Harapannya tidak terjadi restitusi dan apabila terdapat kurang bayar pun juga bukan sesuatu yang besar memberatkan WP yang bersangkutan," imbuhnya.
"Betul-betul TER ini digunakan untuk memberikan kemudahan karena formulasinya sebetulnya sudah sengat memperhitungkan besarnya penghasilan, besarnya PTKP. Kemudian apakah penghasilannya diterima harian bulanan atau mingguan satuan borongan dengan formulasi itu akan jadi lebih mudah WP untuk dapat laksanakan kewajiban perpajakannya," jelasnya.
(FRI)